Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat memprioritaskan pengawasan di 139 tempat pemungutan suara (TPS) yang memiliki pemilih difabel atau disabilitas sesuai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di daerah itu.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Kamis, mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan hak pilih kelompok rentan itu dapat terpenuhi secara optimal, terutama saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Fokus kami adalah memastikan fasilitas di TPS ramah disabilitas,” ujarnya.
Fajri mengatakan petugas penyelenggara Pilkada 2024 harus memahami kebutuhan pemilih disabilitas di TPS, seperti penyedian jalur akses khusus dan pendampingan yang sesuai aturan.
Tidak hanya fasilitas di TPS, pihaknya pun mengawasi ketersediaan logistik pilkada. Misalnya surat suara khusus untuk pemilih dengan kategori tunanetra.
Bawaslu Kota Cirebon ingin memastikan seluruh pemilih, termasuk disabilitas, dapat menggunakan hak pilih dengan baik untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada 2024 yang demokratis dan adil.
Fajri menyampaikan Bawaslu sudah memetakan sejumlah potensi kerawanan lainnya di TPS, yang datanya diambil pada 10-15 November 2024.