Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengerahkan 1.026 orang untuk melaksanakan pengawasan secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami sudah melakukan pelantikan secara serentak di masing-masing kecamatan. Pengawas TPS ini memiliki tugas yang tidak ringan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Senin.
Fajri mengatakan bahwa petugas pengawas TPS itu memiliki beberapa tanggung jawab dalam mengawal seluruh pemungutan dan perhitungan surat suara di kota ini.
Salah satu hal yang paling krusial, menurut dia, pengawas TPS itu wajib memastikan ketersediaan logistik, khususnya surat suara yang harus sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, pengawas TPS perlu mengecek jumlah logistik untuk pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang akan menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.
"Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang diturunkan lagi pada regulasi teknis, yaitu Keputusan KPU RI Nomor 66 tahun 2024 berkaitan dengan pemungutan dan perhitungan suara," ujarnya.
Menurut dia, pengecekan ketersediaan logistik di seluruh TPS se-Kota Cirebon harus secara menyeluruh agar tahapan pemungutan sampai perhitungan surat suara berjalan lancar.
Untuk pemilih kategori DPTb, misalnya, saat pencoblosan nanti mereka akan mendapatkan surat suara yang sudah disesuaikan.