Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan lima lokasi pencoblosan di daerahnya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul adanya kesalahan prosedur pada tahap Pemilu 2024.
"Selanjutnya kami berikan kewenangan tersebut terkait dengan PSU di lima tempat pemungutan suara (TPS) ada di KPU," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah di Cirebon, Kamis.
Baca juga: 1.026 pengawas TPS dikerahkan kawal pemilu di Kota Cirebon
Baca juga: 1.026 pengawas TPS dikerahkan kawal pemilu di Kota Cirebon
Devi menjelaskan bahwa pihaknya pada hari Rabu (14/2) menemukan adanya kesalahan mekanisme pemungutan suara di lima TPS di Kecamatan Kejaksan dan Kesambi, Kota Cirebon.
Untuk di Kecamatan Kesambi, kata dia, terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
Ia mengatakan bahwa pemilih itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus di Kota Cirebon.
"Ada 11 orang diberikan surat suara di TPS 02. Begitu pula di TPS 27 terdapat enam orang yang tidak memiliki hak pilih, tetapi difasilitasi untuk memilih," ujarnya.
Untuk tiga TPS di Kecamatan Kejaksan, kata dia, ditemukan warga terdaftar sebagai DPTb yang hanya berhak mencoblos satu jenis surat suara. Namun, dalam praktiknya justru pemilih itu menerima semua jenis surat suara untuk dicoblos di TPS.
"Ketiga pemilih di tiga TPS itu memiliki surat pindahan yang keterangannya hanya boleh mencoblos kertas suara pemilu presiden dan wakil presiden. Namun, yang bersangkutan menerima lima surat suara," jelasnya.