Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, menemukan ada tujuh orang petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih di wilayah setempat yang diduga terafiliasi dengan partai politik.
Anggota Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Kamis, mengatakan temuan itu diperoleh dari pengecekan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menunjukkan tujuh orang pantarlih ini diduga kuat tergabung atau menjadi anggota parpol.
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon larang parpol berkampanye menjelang PSU
Anggota Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Kamis, mengatakan temuan itu diperoleh dari pengecekan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menunjukkan tujuh orang pantarlih ini diduga kuat tergabung atau menjadi anggota parpol.
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon larang parpol berkampanye menjelang PSU
Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) huruf e Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022, salah satu syarat untuk menjadi pantarlih adalah tidak terdaftar sebagai anggota atau terafiliasi dengan parpol.
"Jajaran kami bersama panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan kelurahan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih sejak tanggal 24 Juni lalu dan mendapati sejumlah temuan," katanya.
Selain pantarlih yang diduga sebagai anggota parpol, Bawaslu Kota Cirebon juga mendeteksi beberapa permasalahan lainnya.
Misalnya, di Kecamatan Lemahwungkuk dan Harjamukti, Bawaslu Kota Cirebon menemukan ada 33 kepala keluarga yang telah didata, tetapi rumahnya belum ditempeli stiker tanda sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Fajri menekankan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024, pantarlih harus mengikuti prosedur, termasuk menempelkan stiker coklit pada setiap rumah kepala keluarga yang sudah dicoklit.
Selain itu, terdapat juga temuan jumlah pemilih yang melebihi ketentuan di satu tempat pemungutan suara (TPS) di RW 08 Kelurahan Harjamukti.
Jumlah pemilih di TPS tersebut awalnya kurang dari 600 orang, tetapi setelah dilakukan coklit angkanya melebihi jumlah keseluruhan.
"Mengacu pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2024, jumlah maksimal pemilih di satu TPS adalah 600 orang. Jika melebihi, perlu ditambahkan TPS baru," kata Fajri.