Beijing (ANTARA) - Pemerintah menerapkan kebijakan transit bebas visa selama 240 jam atau 10 hari bagi warga negara pemilik paspor dari 54 negara, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian kepada pers di Beijing pada Selasa (17/12).
"Pagi ini China melonggarkan dan meningkatkan kebijakan transit bebas visa, memperpanjang masa tinggal yang diizinkan bagi pelancong asing yang memenuhi syarat menjadi 240 jam atau 10 hari, dari yang semula 72-144 jam," kata Lin.
Lin menyebutkan bahwa sebanyak 21 pelabuhan masuk dan keluar telah ditambahkan untuk melayani transit bebas visa.
"Warga negara asing yang memasuki China melalui kebijakan transit bebas visa dapat melakukan perjalanan lintas provinsi di wilayah yang diizinkan," ujarnya.
Lin juga mengatakan bahwa China mendorong warga negara asing untuk menambahkan China ke dalam daftar perjalanan mereka, misalnya untuk mengunjungi warisan budaya utama China seperti Tembok Besar serta berbagai wisata alam.
Namun, transit bebas visa tidak dapat dilakukan untuk bekerja, belajar, atau melakukan wawancara dengan tujuan peliputan jurnalistik maupun aktivitas-aktivitas lain yang memerlukan persetujuan sebelumnya.
Data terbaru yang dirilis oleh Badan Imigrasi Nasional China (NIA) menunjukkan bahwa dari Januari hingga November 2024, ada 29,218 juta warga asing yang datang ke China melalui berbagai pelabuhan atau meningkat 86,2 persen dari tahun ke tahun.