Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Krecek Rebung yang merupakan salah satu kuliner tradisional Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, sehingga menorehkan kebanggaan di kancah nasional.
"Pengakuan itu menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha di Lumajang, Kamis.
Menurutnya, penetapan tersebut bukan hanya penghargaan terhadap kuliner yang ada di Kota Pisang itu, tetapi juga apresiasi atas warisan budaya yang kaya akan nilai sejarah dan tradisi.
Dengan statusnya sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, kata dia, Krecek Rebung tidak hanya menjadi simbol kebanggaan lokal tetapi juga tanggung jawab besar untuk terus melestarikannya.
"Saya berharap penetapan itu dapat mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih mencintai dan menjaga kekayaan budaya lokal. Melalui pengakuan itu, kami ingin mengajak masyarakat Lumajang untuk terus menjaga tradisi itu agar tidak punah," katanya.
Sementara pembuat Krecek Rebung, Lukman mengatakan Krecek Rebung yang sekilas menyerupai daging berbahan dasar bambu muda jenis jajang atau petung. Proses pembuatannya terbilang panjang dan unik, yakni rebung yang telah direbus selama 2-3 jam dipotong kecil, ditusuk seperti sate, kemudian diasapi secara tradisional selama satu hingga dua bulan di atas tungku.
"Pengasapan itu adalah rahasia kelezatan Krecek Rebung Lumajang karena lama pengasapan menentukan kualitas rasa. Semakin lama diasapi, semakin enak dan tahan lama," ucap warga Desa Pasrujambe itu.
Untuk penyajian, lanjut dia, masyarakat Lumajang biasanya mengolah Krecek Rebung dengan santan dan bumbu opor, sehingga hidangan itu semakin lengkap dengan tambahan lontong, sambal petis, bubuk kedelai, dan telur goreng.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Krecek rebung Lumajang ditetapkan jadi warisan budaya tak benda RI
Makanan krecek rebung ditetapkan jadi warisan budaya tak benda
Kamis, 21 November 2024 17:55 WIB