Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan belum ada laporan dugaan pelanggaran politik uang maupun pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di kota tersebut.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait dengan dugaan politik uang, pelanggaran administratif, maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin dalam keterangannya di Cirebon, Selasa.
Menurut dia, pelanggaran tersebut seharusnya dilaporkan pada hari pencoblosan. Namun, Bawaslu Kota Cirebon hingga kini tidak menerima laporan semacam itu.
Jika ada laporan dugaan pelanggaran administrasi maupun politik uang, pihaknya tetap menerima dan menindaklanjutinya sesuai arahan Bawaslu Jawa Barat.
"Kami berkomitmen untuk tetap menerima dan menindaklanjuti laporan sebagai dugaan (pelanggaran) administrasi lainnya," katanya.
Joharudin mengatakan bahwa Bawaslu Kota Cirebon telah mengupayakan langkah pencegahan secara maksimal. Misalnya, sebanyak 60 surat imbauan dikeluarkan kepada berbagai pihak, termasuk untuk tim pemenangan masing-masing pasangan calon.
Langkah tersebut, lanjut dia, diikuti juga dengan berbagai sosialisasi intensif mengenai regulasi pilkada yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Kami percaya minimnya laporan ini menunjukkan efektivitas pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu," tuturnya.