Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri menyebutkan terdapat beberapa temuan atau kendala dalam pemungutan suara pilkada yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Ia menyebutkan salah satu permasalahan terjadi di Kecamatan Harjamukti. Ada sebuah tempat pemungutan suara (TPS) menolak melayani pemilih yang datang di luar waktu yang tercantum pada Formulir C6.
Sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI, kata dia, ketentuan waktu pada Formulir C6 bersifat imbauan. Artinya pemilih masih bisa dilayani sepanjang mereka hadir di TPS sebelum pukul 13.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, lima pemilih sempat tidak dilayani. Bawaslu segera menyelesaikan permasalahan itu sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih.
Di tempat lain, Bawaslu Kota Cirebon juga menemukan kekurangan surat suara di beberapa TPS pada Kecamatan Kejaksan.
"Melalui koordinasi antara pengawas TPS, pengawas kelurahan, kecamatan, dan Bawaslu Kota Cirebon, masalah ini dapat diatasi dengan memanfaatkan surat suara dari TPS sekitar," ucap dia.