Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi bersama sejumlah instansi serta elemen masyarakat terkait memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba hasil pengungkapan tindak pidana selama periode 2024-2025.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Komisaris Pol. Yulianto Timang di Mapolres Metro Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang sudah melewati proses penegakan hukum, termasuk penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restorasi serta memiliki kepastian hukum tetap.
Barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis sabu seberat 27,46 gram, 80,86 gram ganja, narkotika jenis sinte atau tembakau gorila 46,3 gram serta dua butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh perwakilan dari unsur Kejaksaan, Pengadilan serta unsur internal dan eksternal kepolisian guna menjamin akuntabilitas hingga transparansi proses hukum.
Yulianto menyebutkan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab serta integritas Polri dalam menindak tegas segala kejahatan narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berkomitmen menindak setiap pelaku dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba," katanya.
Dirinya berharap melalui pemusnahan barang bukti ini, masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum yang berjalan serta bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.