Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti narkoba yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa.
"Barang bukti narkoba dan obat keras terbatas (OKT) yang dimusnahkan ini berasal dari 72 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap " kata Kajari Kota Sukabumi Setyowati di Sukabumi, Selasa.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah sabu-sabu sebanyak 236 gram dan ganja kering 2,6 kilogram. Kemudian obat keras terbatas Tramadol sebanyak 55.523 butir, Riklona 283 butir, Hexymer 87 ribu butir, Atarax Alprazholam 1 mg sebanyak 649 butir, Merlopam Lorazepam 158 butir , Esilgan 24 butir.
Tidak hanya barang bukti narkoba dan obat keras terbatas yang dimusnahkan, pihaknya juga memusnahkan 25 unit telepon seluler dan 14 unit timbangan digital. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024 terhitung dari Januari hingga Mei
Terpidana kasus narkoba dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara untuk kasus peredaran obat keras terbatas pelaku dijerat dengan UURI Nomor 36/2009 tentang kesehatan di mana para pelaku atau pengedar rata-rata divonis kurungan penjara di atas empat tahun.
Menurut Setyowati kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas di Kota Sukabumi sudah sangat memprihatinkan bahkan kasusnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap peredaran barang haram ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Forkopimda musnahkan barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah