Majalengka (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menggagalkan upaya dua pelaku berinisial DR dan BRB yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.001,77 gram di wilayah hukum setempat.
Kepala Polres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Kamis, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada waktu berbeda serta terbukti membawa paket sabu-sabu yang akan diantarkan kepada calon konsumennya.
Baca juga: Polres Majalengka menggiatkan program Dikmas Lantas sasar anak usia dini
“Barang bukti yang kami sita berasal dari pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Majalengka,” katanya.
Kapolres menyampaikan tersangka BRB berhasil diamankan oleh petugas di Gerbang Tol Kertajati pada Sabtu (27/4), setelah mengambil paket sabu-sabu dari Jakarta untuk kemudian diedarkan di Majalengka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita paket sabu-sabu yang dibungkus memakai kemasan teh dengan berat bersih sekitar satu kilogram.
“Saat ini kami melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya di Jakarta,” ujarnya.
Sedangkan tersangka DR ditangkap saat mengedarkan paket sabu-sabu seberat 13,77 gram di Kecamatan Cigasong, Majalengka, pada Senin (6/5).
Ia memastikan kedua pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, serta dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara maksimal 20 tahun.