Polres Majalengka gagalkan 2 pelaku edarkan 1.001,77 gram sabu-sabu
Kamis, 16 Mei 2024 14:31 WIB
“Kedua pelaku kami proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Selain menangkap kedua pelaku, Kapolres memastikan barang bukti yang diamankan sudah dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air raksa.
Indra menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 35/2009, pemusnahan barang bukti narkoba harus dilakukan paling lama 14 hari setelah pengungkapan kasus tersebut.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kami mengasumsikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ucap dia.
Baca juga: Polisi terapkan sistem buka tutup di jalur Majalengka-Kuningan usai longsor
Baca juga: Polisi terapkan sistem buka tutup di jalur Majalengka-Kuningan usai longsor