Pemusnahan rokok ilegal di Tasikmalaya

  • Selasa, 3 Desember 2024 14:33

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa barat Finari Manan (tengah) bersama Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi (kedua kanan) dan TNI serta Polri memperlihatkan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Wisma Haji, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter miras ilegal hasil penindakan tahun 2024 di Wilayah Priangan Timur dengan nilai barang sebesar Rp5,2 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr

Petugas Bea Cukai membakar barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara saat pemusnahan di Wisma Haji, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter miras ilegal hasil penindakan tahun 2024 di Wilayah Priangan Timur dengan nilai barang sebesar Rp5,2 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr

Berita Terkait