Ummi Wahyuni membantah dirinya melakukan pelanggaran etik seperti yang dinyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dalam putusan sidangnya, hingga ditetapkan dirinya dicopot dari Ketua KPU Jabar.
Dikatakan Ummi, dalam persidangan dirinya menyatakan tidak ada satupun yang disanggahkan oleh pelapor saat rapat pleno penghitungan suara dapil IX.
"Dalam kelembagaan KPU ini kolektif kolegial, artinya tidak mungkin saya melakukan keputusan, tanpa sebuah keputusan seluruh dari anggota yang bertujuh," ujar Ummi di Bandung, Selasa.
Terkait dokumen D hasil yang jadi masalah oleh DKPP, kata dia, sudah disampaikan dalam persidangan bahwa hal itu sudah ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Jabar, bahkan ditanda tangani oleh seluruh saksi yang ada pada saat rekapitulasi.
"Dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu, yang juga tidak melakukan sanggahan ataupun melakukan keberatan terhadap proses tersebut," katanya.
Terkait tuduhan melakukan pergeseran suara, Ummi menyebut jika pencetakan D-hasil dilakukan oleh KPU Jabar melalui aplikasi sirekap.
"Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa, karena pastinya akan merah. Kemudian saya juga melakukan koreksi pada saat itu," ucapnya.
Baca juga: Ummi Wahyuni sebut dia masih Ketua KPU Jabar walau ada putusan DKPP
Baca juga: Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni jadi bahan evaluasi
Dikatakan Ummi, dalam persidangan dirinya menyatakan tidak ada satupun yang disanggahkan oleh pelapor saat rapat pleno penghitungan suara dapil IX.
"Dalam kelembagaan KPU ini kolektif kolegial, artinya tidak mungkin saya melakukan keputusan, tanpa sebuah keputusan seluruh dari anggota yang bertujuh," ujar Ummi di Bandung, Selasa.
Terkait dokumen D hasil yang jadi masalah oleh DKPP, kata dia, sudah disampaikan dalam persidangan bahwa hal itu sudah ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Jabar, bahkan ditanda tangani oleh seluruh saksi yang ada pada saat rekapitulasi.
"Dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu, yang juga tidak melakukan sanggahan ataupun melakukan keberatan terhadap proses tersebut," katanya.
Terkait tuduhan melakukan pergeseran suara, Ummi menyebut jika pencetakan D-hasil dilakukan oleh KPU Jabar melalui aplikasi sirekap.
"Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa, karena pastinya akan merah. Kemudian saya juga melakukan koreksi pada saat itu," ucapnya.
Baca juga: Ummi Wahyuni sebut dia masih Ketua KPU Jabar walau ada putusan DKPP
Baca juga: Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni jadi bahan evaluasi