Sementara soal perintah melakukan penghapusan video dan live streaming, Ummi pun membantah telah melakukan perintah tersebut kepada stafnya.
"Di dalam fakta persidangan di DKPP, saya memberikan bukti terkait dengan seluruh video selama proses. Dari hari pertama sampai hari terakhir. Terkait dengan permintaan takedown itu, saya tidak pernah memerintahkan Pak Evan yang disebutkan kemarin," katanya.
Ummi pun berkesimpulan bahwa tidak ada satu pun putusan DKPP yang menyebutkan dirinya melanggar kode etik. Namun Ummi mengaku tetap menghormati putusan DKPP.
"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," katanya.
Baca juga: Tahapan Pilkada 2024 dipastikan tak terganggu pemberhentian Ketua KPU Jabar
Ummi Wahyuni bantah dirinya lakukan pelanggaran etik
Rabu, 4 Desember 2024 0:10 WIB