Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkapkan bahwa Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, selambat-lambatnya 60 hari ke depan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro mengatakan saat ini, pihaknya tengah menunggu penetapan dari KPU RI terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada 2024 yang memutuskan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan PSU.
"Kita sedang menunggu penetapan dari RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat lambatnya 60 hari," kata Adi saat dihubungi di Bandung, Senin.
Dalam amar putusan MK tersebut juga, kata Adi, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskualifikasi calon Bupati Ade Sugiarto yang bersama pasangannya Iip Miftahul Paoz, sebelumnya diputuskan memenangkan Pilkada 2024 di sana.
Setelah didiskualifukasi, lanjut Adi, partai pengusung dari calon bupati yang didiskualifikasi itu, diminta untuk mencari pengganti.
"Amar putusannya tidak menyebutkan hal lain, hanya itu saja, tapi tanpa menghilangkan Pak Iip sebagai wakil, putusannya hanya mengganti pak Ade saja," ujarnya.
Dalam Pilkada Jabar 2024 yang berlangsung November lalu, hasil perhitungan di Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan kemenangan atas pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz
Pasangan itu mendapatkan perolehan lebih dari 52 persen suara. Urutan ke dua dimenangkan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara, kemudian pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.