Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Cirebon tetap berjalan, meskipun izin usaha bank tersebut telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring di Cirebon, Selasa, mengatakan pencabutan izin usaha bank tersebut sejak 9 Februari 2026, tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan.

“Proses penegakan hukum itu ranah yang berbeda, sehingga pencabutan izin usaha BPR tidak mempengaruhi penanganan perkara di kejaksaan,” katanya.

Ia menyampaikan perkara Perumda BPR Cirebon hingga kini masih berjalan, serta kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penanganan perkaranya masih berjalan dan saat ini kami menunggu hasil audit dari BPK,” ujarnya.

Roy menjelaskan Kejari Kota Cirebon juga terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, pencabutan izin usaha BPR tersebut oleh OJK merupakan ranah administrasi sektor keuangan yang terpisah dari proses hukum pidana.

“Kalau pencabutan izin itu ranah OJK, sementara proses hukum merupakan kewenangan kejaksaan,” ujarnya.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2026