Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengembalikan uang penyelamatan sekitar Rp3,5 miliar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat, hasil dari kegiatan penyelidikan pada 2024 atas dugaan penyimpangan dana kredit macet.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon Feri Nopiyanto di Cirebon, Senin, mengatakan uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari sejumlah nasabah yang sempat menunggak pembayaran kredit dan dikembalikan setelah proses penyelidikan dilakukan.
“Uang yang diserahkan itu merupakan bentuk uang penyelamatan yang kami temukan saat kegiatan penyelidikan, bukan dari hasil penyidikan,” katanya.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang melibatkan manajemen BPR Bank Cirebon.
“Jadi uang itu hasil pengembalian dari nasabah. Tidak ditemukan adanya unsur pidana, hanya kredit macet yang dikembalikan secara bertahap,” ujarnya.
Feri menyampaikan uang sekitar Rp3,5 miliar itu diserahkan langsung kepada pihak BPR Bank Cirebon, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan penyelamatan dana lembaga keuangan daerah tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan proses penyidikan tetap berjalan untuk memastikan seluruh aspek dugaan penyimpangan dana di bank daerah tersebut dapat ditelusuri dengan tuntas.
