Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, melanjutkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring di Cirebon, Selasa, mengatakan pengembangan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

Ia menyebutkan sejauh ini penyidik baru menetapkan tiga tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Yang kami sampaikan saat ini baru tiga orang, kemungkinan-kemungkinan selalu ada tergantung pendalaman dari tim penyidik,” katanya.

Roy menegaskan setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, apabila telah memenuhi unsur dan bukti yang cukup.

Saat ini, kata dia, sekitar 60 saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait kasus tersebut.

“Untuk yang berkaitan dengan internal dan eksternal, akan kami ungkap pada saat persidangan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menuturkan bahwa isu terkait kredit macet di Perumda BPR Bank Cirebon secara umum tidak termasuk dalam lingkup perkara yang tengah disidik oleh Kejari Kota Cirebon.

Menurut dia, penanganan kasus ini difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Roy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp17,35 miliar.

“Bahwa penyimpangan yang terjadi pada 2017 sampai dengan 2024, mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon,” katanya.

Adapun sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan tiga tersangka berinisial DG, AS, dan ZM yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR Bank Cirebon.

Ia menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik primer maupun subsidiair, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketiga tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon,” ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026