Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi prioritas, dengan sejumlah perkara telah masuk tahapan lanjutan mulai dari penyelidikan dan eksekusi hingga awal Desember 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cirebon Feri Nopiyanto mengatakan prioritas tersebut diwujudkan melalui percepatan penanganan kasus, yang memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara maupun tata kelola pemerintahan.
“Yang kami tangani sepanjang 2025 ini, masih berupa perkara korupsi yang bersifat konvensional, namun ada yang (nilai) kerugian negaranya fantastis,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon, Selasa.
Ia menjelaskan salah satu perkara utama yang ditangani adalah dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016-2018, dengan nilai kerugian lebih dari Rp26 miliar.
Dalam perkara tersebut, kata dia, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka berinisial PH, BR, IW, HM, AHS, FRB, dan NA, sementara tersangka IW meninggal dunia saat proses penyidikan berlangsung.
Feri menyebut penyidikan kasus Gedung Setda kini memasuki tahap pemberkasan dan penyusunan rencana dakwaan, dengan catatan pengembalian kerugian negara sebesar Rp788,3 juta.
“Tanggal 22 Desember 2025, kami melaksanakan tahap dua untuk perkara ini, yakni melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” katanya.
Ia menyampaikan pada tahap pra-penuntutan, Kejari menangani perkara dugaan penyalahgunaan dana pendapatan PDAM Tirta Giri Nata Tahun Buku 2024 dengan tersangka AL.
“Perkara tersebut telah memasuki tahap dua, setelah serah terima tersangka dan barang bukti dari Polres Cirebon Kota pada 27 November 2025,” katanya.
Feri menjelaskan pada tahap penuntutan, Kejari memproses perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon Tahun 2024.
Perkara itu, menurut dia, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 21 November 2025 dan kini memasuki tahap persidangan dengan terdakwa berinisial T, IS, R, dan RA.
“Adapun pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut, tercatat Rp402,8 juta,” ujarnya.
Selain kasus tersebut, ia menyampaikan penyidikan lain yang berjalan sepanjang 2025 adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon.
Ia menyebutkan saat ini perkara tersebut masih dalam pemeriksaan investigatif, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap para saksi.
“Kami telah melaksanakan dua eksekusi sepanjang 2025, salah satunya terhadap perkara penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah Perumda BPR Bank Cirebon,” katanya.
Pada tahap penyelidikan, pihaknya menangani pula dugaan ketidaksesuaian prosedur pelepasan hak atas tanah milik pemerintah daerah oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon.
“Perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 13 Oktober 2025 setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” katanya.
Ia menegaskan Kejari Kota Cirebon akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat integritas, dan menjaga profesionalitas dalam pemberantasan korupsi.
“Publikasi capaian kinerja ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ucap dia.
