Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, memeriksa mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) setempat.
Kepala Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan dalam keterangannya di Cirebon, Rabu, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang dinilai mengetahui proses pembangunan gedung itu.
Ia menyebutkan total saksi yang sudah diperiksa saat ini berjumlah lebih dari 50 orang yang berkaitan dengan teknis proyek pembangunan gedung tersebut.
“Mantan wali kota kemarin juga sudah kita periksa sebagai saksi, kita mintai keterangan. Pokoknya, semua yang berperan dan punya keaktifan dalam pembangunan Gedung Setda kita mintai keterangannya,” katanya.
Saat ini, pihaknya telah menerima hasil audit dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melengkapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kedua hasil audit tersebut, kata dia, akan dipadukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait permasalahan di gedung tersebut.
“Kita kombinasikan dengan audit BPK supaya semua persoalan di gedung ini jelas. Kami sampaikan secara resmi pada akhir Agustus 2025 (termasuk penetapan tersangka),” ujarnya.
Hamdan mengakui penyidikan memerlukan waktu panjang karena harus menelusuri peristiwa tersebut sejak 2016. Kompleksitas konstruksi gedung juga menjadi tantangan dalam pemeriksaan fisik dan pengumpulan alat bukti.
Menurutnya, hambatan tersebut membuat tim penyidik berhati-hati dalam memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Saya pastikan yang terlibat dalam kasus ini semua harus bertanggungjawab,” tuturnya.
Sebelumnya, pada November 2024, Kejari Kota Cirebon melakukan pemeriksaan fisik terhadap Gedung Setda sebagai bagian dari tahap penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi saat itu mengatakan pemeriksaan fisik difokuskan pada kualitas konstruksi bangunan, khususnya di area basement, dengan mengerahkan tim ahli.
Ia menyebut penyidikan kasus ini berawal dari temuan BPK, terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran proyek dan laporan masyarakat.
Proyek pembangunan gedung yang dimulai 2016 menggunakan anggaran sekitar Rp86 miliar dari APBD Kota Cirebon itu seharusnya selesai pada 2017, namun baru rampung pada 2018.
Temuan BPK menunjukkan adanya denda keterlambatan, sekitar Rp11 miliar yang tidak ditindaklanjuti.
Kejari Kota Cirebon menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan hingga kini belum ada calon tersangka yang ditetapkan.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.