Status Masjid Raya Bandung
- 9 Januari 2026 13:33
Warga mengikuti kajian di Masjid Raya Bandung di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/1/2026). Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir setelah 23 tahun, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat yang mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Suasana Masjid Raya Bandung di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/1/2026). Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir setelah 23 tahun, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat yang mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Petugas kebersihan membersihkan sudut Masjid Raya Bandung di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/1/2026). Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir setelah 23 tahun, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat yang mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr