“Dengan penyerahan ini bukan berarti kasus berhenti. Proses penyidikan tetap berjalan, karena masih ada beberapa pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Ia menyebutkan, selain dana penyelamatan tersebut, kejaksaan masih menyimpan dana sekitar Rp1,04 miliar yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti.
“Sisanya sekitar Rp1,04 miliar sudah kami sita dan titipkan di rekening penitipan Kejaksaan sebagai barang bukti,” ujar dia.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menilai upaya pengembalian dana penyelamatan itu menjadi bukti kolaborasi kuat antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam penanganan kredit bermasalah, namun juga dalam upaya penyehatan menyeluruh terhadap kinerja BPR milik pemerintah daerah tersebut.
Ia menegaskan penyelamatan dana tersebut menjadi langkah penting, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi lokal di Kota Cirebon.
“Ini hasil kerja sama luar biasa antara Pemkot Cirebon dengan Kejari. Uang Rp3,5 miliar diserahkan langsung ke BPR Cirebon sebagai bentuk penyelamatan aset daerah,” katanya.
