Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mulai bersiap untuk melaksanakan tahapan penetapan kepala daerah yakni Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) usai putusan penolakan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Setelah kemarin kita mengikuti persidangan dan hasilnya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK), selanjutnya kita mengagendakan untuk penetapan," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan tahapan pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya pada 19 April 2025 dan mengumumkan hasil rekapitulasi hasil PSU 23 April 2025.
Hasil PSU itu, kata dia, mendapatkan gugatan dari pihak pasangan calon lain ke MK yang hasilnya hasil putusan MK di Jakarta, Senin (26/5) gugatan tersebut ditolak.
Ia menyampaikan, adanya keputusan dari MK tersebut maka KPU Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan aturan menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai bupati/wakil bupati terpilih.
"Rencananya sudah kita jadwalkan di hari Rabu jam 8 pagi kita akan melaksanakan penetapan," katanya.
Setelah tahapan itu, kata dia, selanjutnya KPU Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan hasil dari rapat pleno penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih itu ke DPRD Tasikmalaya.
Lembaga legislatif itu, kata dia, sesuai aturan akan mempersiapkan tahapan untuk rapat paripurna pelantikan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi periode 2025-2030.
"Nanti DPRD melakukan paripurna, langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan tahapan sampai dengan pelantikan," katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan perolehan suara ketiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yakni nomor urut 1 Iwan Saputra - Dede Muksit Aly memperoleh 152.557 suara atau 17,20 persen, kemudian paslon 2 yakni Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 465.150 suara atau 52,45 persen, dan paslon nomor urut 3 yakni Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz meraih 269.075 suara sebesar 30,34 persen.
Pelaksanaan PSU itu merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mendiskualifikasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 karena calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto nomor urut 3 sudah dua periode, kemudian calonnya digantikan oleh istrinya Ai Diantani untuk maju di PSU.***2***