Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dengan pengawasan ketat setelah X Corp berkomitmen memperbaiki layanan dan kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok.
Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Alexander menegaskan bahwa seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
