Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) menegaskan penggunaan uang korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji merupakan perbuatan berdosa besar dan tidak dibenarkan secara agama.
“Haji adalah ibadah yang memerlukan perjuangan fisik, waktu, serta keuangan yang halal. Menggunakan uang hasil korupsi atau harta haram lainnya untuk berhaji merupakan dosa besar,” ujar Sekretaris Umum PP Persis Haris Muslim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan ibadah haji adalah ibadah suci yang harus dilaksanakan dengan niat semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT). Oleh karena itu seluruh persyaratan dan kaifiat haji wajib mengikuti sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW), termasuk penggunaan biaya yang halal.
Meski demikian Haris menjelaskan bahwa pendapat yang kuat (rajih) menurut jumhur ulama menyatakan haji yang dilaksanakan dengan harta haram tetap sah dan menggugurkan kewajiban haji.
Namun pelakunya tetap menanggung dosa dan tidak memperoleh pahala haji, termasuk haji mabrur.
