Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Garut, Jawa Barat, Kamis (29/1), yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenimipas Asep Kurnia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat menilai perluasan layanan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut ini merupakan wujud nyata Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung peningkatan pelayanan keimigrasian dan pemerataan pelayanan publik serta diharapkan mampu menjadi fasilitator pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Garut," kata Asep.
Peresmian tersebut dilaksanakan melalui kegiatan tasyakuran dan penandatanganan serah terima hibah tanah dan bangunan.
Kegiatan tersebut menandai langkah strategis Kemenimipas dalam mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Imipas Agus Andrianto terkait penambahan kantor imigrasi di setiap kabupaten atau kota.
Pembentukan kantor imigrasi baru itu didorong oleh peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian. Tercatat, sejak Januari 2025 hingga 27 Januari 2026, terdapat 10.077 pemohon paspor asal Kabupaten Garut di Kantor Imigrasi Tasikmalaya serta 2.204 pemohon melalui Mal Pelayanan Publik Garut.
Kemenimipas mengharapkan kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut dapat memangkas jarak tempuh, mempercepat pelayanan, dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan turut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan Garut dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut. Fokus utama kerja sama adalah berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
Sinergi lintas sektor yang dibangun Kemenimipas pada berbagai lini merupakan upaya untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas keimigrasian dan pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya.
