Garut (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tasikmalaya melakukan sosialisasi tentang peraturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas kepada aparatur desa maupun instansi pemerintahan di tingkat Kabupaten Garut, Jawa Barat agar tertib administrasi kependudukan, terlebih saat ini muncul pernikahan pasangan beda negara.
"Kegiatan kami untuk hari ini adalah menyosialisasikan mengenai Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi para kepala desa, kemudian instansi-instansi seperti Polres, KUA, serta para subjek kawin campur yang ada di Kabupaten Garut," kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Adi Rosiadi saat acara Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang dilaksanakan di Cipanas, Kabupaten Garut, Kamis.
Ia menuturkan, sosialisasi berkaitan tentang berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni tentang Kewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya, salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Garut.
Adi mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan agar masyarakat yang melakukan perkawinan beda negara dapat memahami mengenai peraturan kewarganegaraan ganda tersebut.
"Jadi seperti perkawinan campur harus melaporkan nanti anaknya di umur 18 tahun atau setelah sudah kawin untuk dapat memilih kewarganegaraan, mau ikut ayah atau ikut ibu begitu," katanya.
Ia menambahkan, saat ini banyak peraturan yang baru terkait kewarganegaraan, sehingga perlu disampaikan kepada masyarakat, maupun aparatur pemerintah daerah agar semuanya bisa tertib administrasi status kewarganegaraan.
"Nanti mereka para undangan dan peserta yang hadir hari ini paham dan tahu mengenai peraturan-peraturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, khususnya bagi perkawinan campur, dan anaknya," katanya.