Garut (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tasikmalaya melakukan sosialisasi tentang peraturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas kepada aparatur desa maupun instansi pemerintahan di tingkat Kabupaten Garut, Jawa Barat agar tertib administrasi kependudukan, terlebih saat ini muncul pernikahan pasangan beda negara.
"Kegiatan kami untuk hari ini adalah menyosialisasikan mengenai Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi para kepala desa, kemudian instansi-instansi seperti Polres, KUA, serta para subjek kawin campur yang ada di Kabupaten Garut," kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Adi Rosiadi saat acara Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang dilaksanakan di Cipanas, Kabupaten Garut, Kamis.
Ia menuturkan, sosialisasi berkaitan tentang berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni tentang Kewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya, salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Garut.
Adi mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan agar masyarakat yang melakukan perkawinan beda negara dapat memahami mengenai peraturan kewarganegaraan ganda tersebut.
"Jadi seperti perkawinan campur harus melaporkan nanti anaknya di umur 18 tahun atau setelah sudah kawin untuk dapat memilih kewarganegaraan, mau ikut ayah atau ikut ibu begitu," katanya.
Ia menambahkan, saat ini banyak peraturan yang baru terkait kewarganegaraan, sehingga perlu disampaikan kepada masyarakat, maupun aparatur pemerintah daerah agar semuanya bisa tertib administrasi status kewarganegaraan.
"Nanti mereka para undangan dan peserta yang hadir hari ini paham dan tahu mengenai peraturan-peraturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, khususnya bagi perkawinan campur, dan anaknya," katanya.Perwakilan Pemkab Garut Sub Koordinator Tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut, Efran Brando mengatakan, sosialisasi tersebut akan sangat membantu dari sisi peran pencatatan administrasi kependudukan di daerah, khususnya Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
"Tentu ke audiens bisa memahami hal-hal dari sisi kependudukan apa saja yang dibutuhkan dan harus diurus untuk dokumen-dokumen kependudukan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda," katanya.
Ia berharap pemerintahan yang berada di daerah tingkat desa dapat mengetahui tentang peraturan tersebut, dan secepatnya melakukan langkah-langkah apabila ada penduduk dengan pernikahan campuran, berkewarganegaraan ganda, maupun orang asing yang tinggal di daerahnya.
"Dari sisi warga yang ada status kewarganegaraan ganda, hal-hal yang mengenai sisi, dari sisi kependudukannya, mereka juga bisa memahami," kata Efran.