Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Garut tahun 2025 ke provinsi disetujui sesuai usulan kesepakatan dewan pengupahan naik 6,5 persen atau menjadi Rp2,3 juta.
"Sudah ditetapkan, sesuai usulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut Muksin di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, pemerintah daerah melalui Disnakertrans Garut telah melakukan tahapan pembahasan sebelum memutuskan lalu mengusulkan besaran UMK 2025 ke Provinsi Jabar.
Hasil kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Garut, kata dia, akhirnya mengusulkan besaran kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau dengan besarannya menjadi Rp2.328.555 tahun 2025, sebelumnya UMK tahun 2024 sebesar Rp2.186.437.
"Alhamdulillah sesuai usulan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten," katanya.
Ia menyampaikan besaran UMK Garut sudah ditetapkan bersamaan dengan UMK daerah lainnya oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 17 Desember 2024 yang selanjutnya harus dipatuhi oleh perusahaan.
UMK Garut itu, kata dia, sudah harus diterapkan dan dipatuhi oleh semua perusahaan di Kabupaten Garut pada Januari 2025 sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah berdasarkan kesepakatan bersama.
"Sudah di-'share'kan ke perusahaan untuk dilaksanakan, dipatuhi mulai Januari 2025, harus dipatuhi oleh semua perusahaan," katanya.