Sebelumnya UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Bey Machmudin di Bandung, Selasa (17/12/2024).
UMK di 27 kota/kabupaten, tercatat UMK paling tinggi yakni Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95, dan paling rendah UMK Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.
Dalam Keputusan Gubernur nomor 561 itu disebutkan UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.