Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto memberikan sejumlah rekomendasi untuk tata kelola Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), menyusul kasus kekerasan seksual di RS Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan seorang dokter residen.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Slamet menyebutkan pengawasan PPDS harus ditingkatkan, terutama oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai yang berwenang atas RS vertikal.
Hal ini, katanya, juga untuk mencegah kasus, seperti perundungan berujung maut yang terjadi di lingkungan RSUP Kariadi Semarang pada 2024.
"Yang kedua adalah dicari akar masalahnya, apakah memang peristiwa itu adalah murni kriminal atau ada alasan lain. Misalnya jam kerja atau jam pendidikan yang panjang," ujarnya.
Pihaknya selalu menyampaikan untuk membatasi waktu kerja atau pendidikan residen maksimal 40-50 jam per minggunya.
Yang ketiga, katanya, adalah membuat Standar Prosedur Operasional (SOP) yang jelas, contohnya dokter tidak boleh memeriksa sendirian dan harus didampingi perawat.
"Nah, SOP-SOP itu bagaimana periksa lab, bagaimana bius, bagaimana ini itu, itu harus ada," ujarnya.