Dia menyebutkan IDI tidak mentolerir tindakan kriminal tersebut, yang dilakukan oleh tersangka PAP yang merupakan peserta didik PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) Program Studi Anestesiologi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, mengatakan kasus tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. PAP (31), katanya, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
Hendra menjelaskan tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut, katanya, terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IDI rekomendasikan tata kelola PPDS respons kasus di RS Hasan Sadikin
