Jakarta (ANTARA) - Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Bank DKI.
“Benar, pada 1 April kami telah menerima laporan dari pihak Bank DKI,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Terkait substansi laporan dan subjek yang dilaporkan, dia masih belum bisa membeberkannya.
Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Saat ini, pelaporan tengah didalami dan dipelajari lebih lanjut,” katanya.
Diketahui, sejumlah nasabah Bank DKI mengeluhkan tak bisa melakukan transaksi sejak malam takbiran Idul Fitri lalu atau 30 Maret 2025.
Imbasnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono, dibebastugaskan dari jabatannya menyusul adanya masalah tersebut.
Selain itu, Pramono dengan tegas meminta permasalahan ini dilaporkan ke Bareskrim untuk diproses secara hukum. Menurutnya, pihak yang merugikan warga Jakarta harus menerima konsekuensi atas tindakannya.