Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (21/4) menjadi sorotan, mulai dari eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) minta kasus diselesaikan dengan UU Pengadilan HAM hingga Bareskrim Polri terus dalami laporan soal gangguan sistem Bank DKI.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Eks pemain OCI minta kasus diselesaikan dengan UU Pengadilan HAM
Kuasa hukum eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Muhammad Sholeh meminta kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dialami kliennya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Sekali lagi, kami berharap ada keadilan di sini, ada peluang Undang-Undang HAM digunakan, Undang-Undang Pengadilan HAM digunakan, supaya sejarah kelam ini bisa mendapatkan keadilan," kata Sholeh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama pemain sirkus OCI, pihak Taman Safari Indonesia, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan.
Baca selengkapnya di sini
2. KPK sebut motor RK belum dipindah ke Rupbasan karena kendala teknis
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang disita penyidik di Bandung, Jawa Barat, belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), karena kendala teknis.
“Ya saya pikir masalah teknis aja itu. Kalau kendala teknisnya terselesaikan, nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barang bukti lain,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Dia memastikan bahwa belum dipindahkannya motor RK ke Rupbasan bukan dikarenakan kendala anggaran.
Baca selengkapnya di sini
3. Eks Dirjen ESDM dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015—2022 Bambang Gatot Ariyono dituntut pidana penjara selama 8 tahun terkait dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Teuku Rahmatsyah menuntut Bambang agar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini