Bandung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Jawa Barat mempertimbangkan langkah represif melalui penguatan penegakan hukum untuk mengatasi persoalan pembuangan sampah liar di pinggir jalan.

Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bandung, Abdul Wahid Fauzy, menyebut upaya persuasif dan edukasi yang selama ini dijalankan dinilai belum memberikan efek jera sehingga pihaknya mempertimbangkan langkah tersebut.

“Kami selama ini masih mengedepankan pendekatan edukasi dan persuasif untuk membangun kesadaran, tetapi penguatan penegakan hukum bagi pelaku pembuang sampah sembarangan menjadi sebuah urgensi,” ujarnya dalam keterangan di Bandung, Rabu.

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat regulasi serta sanksi terhadap pelanggaran.

Dia juga menyebut fenomena "kucing-kucingan" antara warga dan petugas masih terus terjadi di tempat yang seringkali menjadi tempat sampah dibuang saat tidak ada pengawasan di lokasi.

Sementara itu, pihak DLH bersama Satpol PP dan aparat kewilayahan pun mulai mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan, termasuk operasi pada dini hari.

Dalam upaya tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga penindakan terhadap pelanggar.

“Pelaku langsung didata dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Selain itu, sejumlah titik pembuangan sampah liar juga teridentifikasi di beberapa wilayah, seperti Jalan Terusan Al Fathu, Jalan Lingkar Baru Sadu, dan kawasan Pangalengan.

Kondisi ini diperparah dengan tren peningkatan volume sampah yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pihaknya juga menyebut Pemkab Bandung terus berupaya mengentaskan permasalahan volume sampah yang saat ini mencapai sekitar 1.800 ton per hari atau meningkat dari sekitar 1.300 ton pada 2020.

Pemkab Bandung juga merencanakan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Oxbow Cicukang, Kecamatan Margaasih.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026