Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan pihaknya tidak menghilangkan perhatian pada pondok pesantren serta pembangunan sarana dan prasarana keagamaan dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2025-2029, meski di APBD 2025 hibah pesantren dihapuskan.
Herman mengatakan meski hibah bagi pesantren dihapuskan dalam APBD 2025, pada kamus Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) APBD tahun 2026, dana hibah pesantren dan pembangunan sapras keagamaan di Jawa Barat dipastikan ada.
"Pengembangan pesantren dan pembangunan sarana prasarana (sapras) keagamaan ada dalam kamus SIPD APBD Tahun 2026 maupun dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029," kata Herman di Bandung, Sabtu.
Ia menjelaskan terkait dengan pengembangan pesantren dalam kamus sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), memiliki nomenklatur: Pembangunan ruang kelas baru pesantren; perbaikan ruang kelas baru pesantren; dan pengembangan kegiatan pesantren.
Adapun untuk pembangunan sarana dan prasarana keagamaan, dalam kamus SIPD tercantum dengan nomenklatur: Operasional organisasi kemasyarakatan keagamaan lingkup provinsi Jawa Barat; Pembangunan dan rehabilitasi Mesjid/Mushola/tempat peribadatan lainnya; Sarana perlengkapan ibadah; dan Perbaikan MA Negeri/Swasta.
Herman juga mengatakan kebijakan strategis pengembangan pesantren dan pembangunan keagamaan tercantum dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.
"Tempo hari Pak Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat sudah menandatangani nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029. Di dalamnya dengan tegas mencantumkan kebijakan terkait pengembangan pesantren dan pembangunan keagamaan," ujarnya.