Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, belum menentukan waktu penetapan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) karena harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan hasil PSU.
"Setelah rekapitulasi tentu tinggal satu tahap lagi, yaitu penetapan, namun untuk penetapan itu ada dua kemungkinan kalau misalkan tidak atau ada gugatan ke MK," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah selesai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung Rabu (23/4) sampai Kamis dini hari.
Tahapan selanjutnya setelah rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan PSU Pilkada Tasikmalaya, kata dia, memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengajukan gugatan hasil dari PSU itu selama tiga hari kerja ke depan.
"Selama tiga hari sejak kita penetapan tiga hari kerja, hari ini Kamis, Jumat, kemudian Senin, tiga hari itu karena hari kerja, kalau tidak ada gugatan di tiga hari itu maka kita menetapkan," katanya.
Ia menyampaikan sesuai prosedur akan menunggu hasil keputusan atau pemberitahuan dari MK terkait ada atau tidaknya pihak yang mengajukan gugatan ke MK.
MK, lanjut dia, kemudian akan memberitahukan meregister atau tidaknya permohonan gugatan perkara PSU Pilkada Tasikmalaya kepada KPU RI.
"Kalau tidak ada permohonan ke MK, maka MK bersurat ke KPU ada pemberitahuan ke KPU, kita menetapkan maksimal tiga hari sejak diterimanya pemberitahuan itu," katanya.