Tasikmalaya (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Priangan Timur, Jawa Barat mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai beragam modus penipuan dan penawaran aktivitas keuangan yang selama ini cukup banyak korbannya sehingga menimbulkan kerugian materi.
"Satgas Pasti Priangan Timur mengajak masyarakat untuk tetap waspada, menjaga keamanan data pribadi, meningkatkan literasi digital, serta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan untuk mencegah bertambahnya korban," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Nofa Hermawati di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan Satgas Pasti Priangan Timur selama ini terus bergerak mengimbau masyarakat agar waspada, selalu menjaga data pribadi, dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan cepat, bonus besar, maupun kemudahan akses pinjaman yang tidak wajar.
Imbauan yang dilakukan Satgas Pasti itu, kata dia, sebagai tindak lanjut dari banyaknya jumlah laporan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Priangan Timur, bahkan secara nasional melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ia menyebutkan kasus penipuan berdasarkan data IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai 11 November 2025 telah menerima 343.402 laporan penipuan dari masyarakat, kemudian 563.558 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan, dan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.
"Total kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun, dengan Rp386,5 miliar dana berhasil diblokir," katanya.
Ia mengungkapkan penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat yakni modus "titip limit paylater", pelaku akan meminta masyarakat meminjamkan uang dengan dijanjikan dapat komisi, lalu korban diarahkan membeli barang dari toko fiktif atau mengajukan pinjaman yang akhirnya korban harus menanggung pinjaman tersebut.
Modus lainnya, kata dia, penipuan berpura-pura barang hilang atau tertukar dari pasar daring maupun jasa ekspedisi dari pesan telepon seluler korban dan diminta membuka tautan palsu untuk proses pengembalian dana.
Jika korbannya tidak hati-hati, kata dia, maka tautan tersebut bisa mencuri data OTP, PIN, atau akses mobile banking korban yang akhirnya uang korban bisa dicuri.
"Terkadang, pelaku juga menghubungi korban dan mengaku sebagai admin online shop atau pihak perusahaan ekspedisi untuk meyakinkan korban agar mengikuti instruksi yang diberikan," katanya.
Ia menyebutkan modus lainnya menggunakan kecerdasan buatan (AI) seperti menggunakan suara maupun video buatan dengan meniru suara atau wajah orang yang dikenal korban lalu ujungnya meminta dikirimkan uang.
Selanjutnya, kata dia, modus lowongan pekerjaan paruh waktu di media sosial dengan tawaran pekerjaan mudah, cepat, dan mendapatkan upah, yang akhirnya meminta uang.
"Korban diminta menyetor sejumlah uang sebagai modal untuk naik level misi, namun setelah dana dikirim, pelaku menghilang," katanya.
Ia menegaskan masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya modus kejahatan tersebut agar segera melaporkannya melalui website, sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, dan nomor Whatsapp 081157157157, maupun email ke konsumen@ojk.go.id.
