Terancam empat tahun bui, begini jalannya sidang perdana Resbob di Bandung
- 23 Februari 2026 15:53
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kedua kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, resbob terancam hukuman maksimal empat tahun atas dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, resbob terancam hukuman maksimal empat tahun atas dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) berjalan menuju kursi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, resbob terancam hukuman maksimal empat tahun atas dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr