Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat masih menginventarisasi jumlah laporan dari masyarakat terkait banyaknya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya.
"Kita juga belum merekap hari ini, apakah bertambah atau enggak, kami terbuka untuk menerima laporan atau aduan dari masyarakat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan di sela-sela diselenggarakannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil PSU di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan, Bawaslu Tasikmalaya maupun jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa, dan juga tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pengawasan setiap tahapan PSU, bahkan sejak hari pelaksanaan PSU pada 19 April 2025 sampai sekarang pengawasan rapat pleno tingkat kabupaten.
Selama pengawasan itu, kata dia, Bawaslu Tasikmalaya mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU pemilihan bupati-wakil bupati seperti politik uang dan sebagainya.
"Tahapan terkait pelanggaran, baik di kecamatan atau di kabupaten terkait dugaan-dugaan pelanggaran pidana pemilu, terkait politik uang, kami menerima laporan itu, dan juga teman-teman panwascam juga ada yang menerima laporan," kata Dodi.
Ia menyampaikan Bawaslu Tasikmalaya selama ini terus terbuka bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran dalam pelaksanaan PSU untuk segera melaporkannya ke Bawaslu.
Mereka yang memberikan laporan, kata dia, agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur harus disertai dengan bukti-bukti materil dan formil yang lengkap dan jelas.
"Yang penting mereka datang ke Bawaslu, ke panwascam membawa bukti-bukti yang jelas, kalau syarat formil materilnya terpenuhi otomatis kami register," katanya.
Ia menyampaikan laporan yang sudah memenuhi unsur materil dan formilnya terpenuhi maka penanganannya akan ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tasikmalaya.
Ia memastikan seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, maupun di tingkat kecamatan akan terus diproses sampai tuntas.
"Ada kajian-kajian yang terus kita bahas, jadi Bawaslu tidak berhenti, terus diproses mengkaji laporan-laporan yang disampaikan kepada pengawas pemilu," katanya.
Ia menambahkan saat ini Bawaslu Tasikmalaya sedang melakukan pengawasan pelaksanaan rapat pleno PSU tingkat kabupaten yang melakukan rekapitulasi perolehan suara dari setiap kecamatan.
"Sekarang hanya dibacakan di tingkat kabupaten untuk disahkan, kami juga mengawasi berbagai hal," katanya.
PSU Pilkada Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.
Tiga pasangan calon itu memperebutkan suara dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.418.928 jiwa tersebar di 2.847 TPS, di 351 desa, 39 kecamatan.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan PSU berdasarkan keputusan MK yang meminta pilkada ulang karena calon bupati sebelumnya Ade Sugianto nomor urut 3 terbukti sudah lebih dari dua periode.