Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram (kg) di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan.
"Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (17/2)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Dwi Handono Prasanto, dalam keterangannya di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya kendaraan mencurigakan yang membawa narkoba dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan.
Dwi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan ketat selama hampir satu minggu, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba mengidentifikasi kendaraan target, yakni satu unit Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO.
"Petugas kemudian melakukan penghentian paksa di Exit Tol Bakauheni saat kendaraan tersebut hendak menyeberang menuju Pulau Jawa," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur.
Awalnya, barang haram tersebut sulit ditemukan karena disembunyikan secara rapi di tempat yang tidak terduga, katanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tim berhasil menemukan 17 bungkus plastik merek 'Very Delicious' berisi sabu seberat 17,29 Kg yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut," jelasnya.
Selain menyita 17,29 Kg sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
Satu unit mobil Honda CRV warna putih No. Pol A 1724 UO, 1 buah ban serep (tempat menyembunyikan sabu), 1 unit HP merek Redmi 13C warna hitam.
Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) & UU RI No. 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
