Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menggagalkan upaya penyelundupan 61 paket sabu seberat 41 gram ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial R (38).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa narkotika tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam alat kelaminnya yang ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan ketat oleh petugas rutan.
Baca juga: Polrestabes Bandung selidiki penculikan wanita oleh orang tak dikenal di Antapani
“Saat pemeriksaan rutin, petugas menemukan narkotika tersebut dan langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi di Bandung, Senin.
Budi menyampaikan bahwa hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa R bertindak atas perintah seorang warga binaan yang saat ini berada di dalam Rutan Kebonwaru.
Paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kalangan narapidana yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedaran narkoba di dalam rutan.
“Jumlah barang bukti menunjukkan bahwa ini tidak mungkin untuk konsumsi pribadi. Narkoba tersebut diduga akan dijual kepada para narapidana lainnya. Kami sedang mendalami apakah pelaku dan warga binaan ini pernah melakukan hal serupa sebelumnya,” katanya.
Budi mengungkapkan pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di dalam rutan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dirinya menegaskan komitmen dari Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk memberantas peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas.
Polrestabes Bandung gagalkan penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Kebonwaru
Senin, 9 Desember 2024 19:47 WIB