Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung meringkus dua orang pelaku begal dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Antapani, Kota Bandung pada Minggu (7/9).
Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan kedua pelaku berinisial TH (20) dan AN (19) ditangkap setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek Antapani terkait maraknya aksi begal terhadap driver ojol.
“Para pelaku rata-rata melakukan pemesanan kepada ojek online, kemudian menetapkan titik lokasi yang sepi dan jauh dari keramaian. Di situlah para pelaku melakukan modus operandinya dengan melakukan pengancaman atau penodongan kepada driver ojol di lehernya,” kata Dedi di Bandung, Kamis.
Dedi menjelaskan, pelaku tidak segan melukai korban dengan senjata tajam apabila melawan. Selain barang berharga dan telepon genggam, sepeda motor korban juga dirampas.
“Barang-barang berharga korban diambil, termasuk kendaraan bermotor yang digunakan driver ojol,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TH dan AN diketahui telah melakukan aksi curas sebanyak 25 kali di sejumlah titik Kota Bandung.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya laporan lain di polsek-polsek wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Dedi menambahkan, penyidik juga menangkap empat orang penadah yang membeli sepeda motor hasil curian dari kedua pelaku.
Atas perbuatannya, TH dan AN dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Imbauan kami, apabila driver ojol mendapatkan pesanan yang mencurigakan dan melewati tempat sepi, harap waspada. Pelaku masih ada di seputaran Kota Bandung, mengingat bukan mereka saja yang melakukan, kemungkinan ada kelompok lain,” kata Dedi.
