Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menempuh jalur restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus perusakan disertai penjarahan di kantor DPRD setempat saat unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Bupati Cirebon Imron mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan masa depan para pelaku yang sebagian besar masih berusia muda.
“Kami dari pemerintah daerah telah memaafkan pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan,” katanya saat dikonfirmasi di Cirebon, Selasa.
Ia menuturkan sebanyak 15 pelaku dewasa yang terlibat dalam peristiwa tersebut, akan diproses melalui skema restorative justice.
Selain itu, kata dia, laporan terkait kasus ini yang sebelumnya masuk ke kepolisian secara resmi dicabut.
Imron memastikan keputusan ini telah melalui pertimbangan bersama DPRD, aparat penegak hukum, serta keluarga pelaku, dengan tujuan memberikan kesempatan perbaikan tanpa proses hukum panjang.
“Intinya kejadian yang kemarin menjadi pelajaran dan jangan diulangi lagi,” ujarnya.
Ia pun mengajak mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Cirebon, agar menyampaikan aspirasi secara terbuka dan tertib.
Menurut dia, kritik terhadap pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap diperbolehkan selama tidak disertai tindakan anarkistis atau perusakan fasilitas umum.
