“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba di rutan atau lapas,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 130 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku eksibisionis di dalam mal diringkus Polrestabes Bandung