Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa KY tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Mukti Fajar yang juga Juru Bicara KY itu mengatakan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis pada Senin (6/1).
“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” ucap Mukti Fajar dalam keterangan video diterima di Jakarta, Rabu malam.
Juru Bicara KY tersebut tidak menjelaskan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud.
Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.
KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.