Cimahi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, bersama Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah warung.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi Agus Kusnandar dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan pengawasan rokok ilegal yang berlangsung sepanjang tahun.
“Kegiatan ini menjadi penutup di tahun 2025. Selain operasi, kami juga melakukan edukasi dari warung ke warung agar para pedagang memahami bahaya dan risiko hukum terkait penjualan rokok ilegal sehingga tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak pemilik warung yang mulai mengenali ciri-ciri rokok ilegal, termasuk ketiadaan pita cukai dan harga yang tidak wajar dibandingkan produk resmi.
Dirinya juga menilai pemahaman yang lebih baik akan membuat para pedagang menjadi filter awal untuk mencegah beredarnya produk tanpa cukai.
“Hasilnya alhamdulillah cukup terlihat. Dari warung dan toko yang kami datangi, mereka mulai paham apa itu rokok ilegal dan konsekuensi jika menjual atau menyimpannya,” katanya.
Agus juga menyebut bahwa edukasi langsung menjadi langkah efektif karena pedagang merupakan pihak yang paling awal bersentuhan dengan distribusi rokok di tingkat masyarakat.
Ia menuturkan bahwa pihaknya tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga menunjukkan contoh produk ilegal yang sering ditemukan di lapangan agar pedagang mampu membedakan mana rokok legal dan mana yang melanggar ketentuan.
