Jakarta (ANTARA) -
Hasto sebut dipenjara adalah bagian dari pengorbanan seperti Bung Karno
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno.
Perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, dia mengatakan jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan mengajak para kader untuk menjaga muruah PDIP beserta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
KPK cegah Yasonna Laoly ke luar negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Empat orang tewas dalam kecelakaan di tol Pandaan-Malang
Sebanyak empat orang tewas dalam kecelakaan antara bus dan truk di Kilometer (KM) 77+200 Jalan Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur, pada Senin Sore.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Malang, mengatakan satu dari empat korban yang tewas pada kecelakaan itu merupakan sopir bus.
"Pada awal penanganan kami temukan ada satu korban tewas, namun setelah kami melakukan evakuasi bersama-sama seluruh tim, total ada empat yang meninggal dunia, (salah satunya) itu sopir bus," kata Putu.
Baca selengkapnya di sini.
Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun, terbukti korupsi di kasus timah
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum sepekan, korban kasus DWP 45 orang hingga vonis Harvey 6,5 tahun