Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengatakan bahwa berkas perkara Harvey Moeis (HM), tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 2015—2022, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
"Iya, berkas HM hari ini sudah dilimpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berkas tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Terkait dengan berkas tersangka Helena Lim, Harli meminta untuk menunggu pemberitahuan berikutnya.
Hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sebanyak 22 orang dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
PN Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Plt. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Berkas Harvey Moeis sudah dilimpahkan ke pengadilan